Beranda | Artikel
Minimal Jumlah Jamaah dalam Shalat Berjamaah
Selasa, 5 September 2017

Bagaimana minimal jumlah jamaah dalam shalat berjamaah?

Minimal jamaah adalah dua orang yaitu imam dan makmum, meskipun dengan anak kecil atau dengan wanita yang masih punya hubungan mahram.

Hal ini berdasarkan hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia mengatakan bahwa ia pernah bermalam di rumah bibinya, Maimunah (binti Al-Harits, salah satu istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, pen.), lantas ketika itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat malam. Ibnu ‘Abbas berkata,

فَقُمْتُ أُصَلِّى مَعَهُ فَقُمْتُ عَنْ يَسَارِهِ ، فَأَخَذَ بِرَأْسِى فَأَقَامَنِى عَنْ يَمِينِهِ

“Aku berdiri dan shalat bersama beliau. Awalnya aku berdiri di sebelah kiri beliau. Lalu beliau memegang kepalaku dan menjadikanku berdiri di sebelah kanan beliau.”  (HR. Bukhari, no. 699 dan Muslim, no. 763)

Dalam riwayat Muslim disebutkan lafazh,

فَقُمْتُ عَنْ يَسَارِهِ فَأَخَذَ بِيَدِى فَأَدَارَنِى عَنْ يَمِينِهِ

“Aku berdiri di sebelah kiri beliau dan beliau memegang tanganku dan memindahkanku (menjalankanku) hingga berada di sebelah kanan beliau.”

* Maimunah binti Al-Harits radhiyallahu ‘anha adalah bibi dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma. Ibu dari Ibnu ‘Abbas adalah Ummul Fadhel Lubabah Al-Kubra, merupakan saudara perempuan dari Maimunah. Berarti masih ada hubungan mahram antara Ibnu ‘Abbas dan Maimunah.

Dari Malik bin Al-Huwairits radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa ada dua orang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mereka berdua ingin safar. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bersabda,

إِذَا أَنْتُمَا خَرَجْتُمَا فَأَذِّنَا ثُمَّ أَقِيمَا ثُمَّ لِيَؤُمَّكُمَا أَكْبَرُكُمَا

Jika kalian berdua keluar, maka kumandangkanlah azan dan yang paling senior di antara kalian, dialah yang menjadi imam.” (HR. Bukhari, no. 630). Ini menunjukkan minimal jamaah adalah dua orang.

Dari Tsabit, dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia menyatakan,

دَخَلَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- عَلَيْنَا وَمَا هُوَ إِلاَّ أَنَا وَأُمِّى وَأُمُّ حَرَامٍ خَالَتِى فَقَالَ « قُومُوا فَلأُصَلِّىَ بِكُمْ ». فِى غَيْرِ وَقْتِ صَلاَةٍ فَصَلَّى بِنَا. فَقَالَ رَجُلٌ لِثَابِتٍ أَيْنَ جَعَلَ أَنَسًا مِنْهُ قَالَ جَعَلَهُ عَلَى يَمِينِهِ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bertemu kami, ketika itu ada aku, ibuku, serta bibiku Ummu Haram. Ketika itu beliau berkata, ‘Ayo berdiri, aku akan shalat bersama kalian.’ Kejadian itu di luar waktu shalat.” Tsabit ditanya oleh seseorang, di mana Anas berdiri saat itu. Anas menerangkan bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikannya di sebelah kanannya.” (HR. Muslim, no. 660)

Seorang laki-laki dan perempuan pun jika shalat bersama sudah dianggap berjamaah (jika memang ada hubungan mahram atau suami-istri). Dalam hadits Abu Sa’id dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhuma, dari Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

إِذَا اسْتَيْقَظَ الرَّجُلُ مِنَ اللَّيْلِ وَأَيْقَظَ امْرَأَتَهُ فَصَلَّيَا رَكْعَتَيْنِ كُتِبَا مِنَ الذَّاكِرِينَ اللَّهَ كَثِيرًا وَالذَّاكِرَاتِ

Jika suami bangun malam, lantas membangunkan istrinya lalu keduanya melaksanakan shalat dua raka’at, maka keduanya dicatat sebagai laki-laki dan perempuan yang rajin berdzikir pada Allah.”  (HR. Ibnu Majah, no. 1335; Abu Daud, no. 1309. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.)

Kecuali jika seorang laki-laki berjamaah dengan seorang perempuan yang bukan mahram, itu terlarang. Hal ini berdasarkan hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma,

لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ

Tidak boleh seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan kecuali bersama mahramnya.” (HR. Bukhari, no. 5233 dan Muslim, no. 1341)

Semoga bermanfaat.

Referensi:

Shalat Al-Mu’min. Syaikh Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al-Qahthani. hlm. 545-549

Diselesaikan @ Perpus Rumaysho, Panggang, Gunungkidul, 15 Dzulhijjah 1438 H

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

 


Artikel asli: https://rumaysho.com/16342-minimal-jumlah-jamaah-dalam-shalat-berjamaah.html